Orang Yang Tidak Berpuasa Setelah Usia Baligh

📚 RANGKAIAN FATWA PUASA : ORANG YANG TIDAK BERPUASA SETELAH USIA BALIGH

〰〰⚪️〰〰

▶️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya, ٍ

☎️ Sebagian anak muda dan mudi terjatuh dalam kejahilan. Mereka mengganggap bahwa usia taklif (baligh) adalah 16 tahun. Dan terkadang mereka baligh sebelum usia tersebut tetapi mereka tidak berpuasa. Maka apa yang harus mereka lakukan? Dan haruskan mereka mengganti puasa beberapa tahun yang lewat?

✳️ Maka beliau menjawab:

📡 "Betul sekali, apa yang disebutkan oleh si penanya ini memang banyak (terjadi), tidak terkecuali pada kaum wanita.

🌱 Dimana mereka terkadang mengalami haid di usia yang begitu cepat.

🌴 Baligh tidak hanya dibatasi dengan usia saja, bahkan usia baligh bisa tercapai selain dengan batasan umur, seperti dengan tumbuhnya bulu kemaluan, keluarnya mani, mencapai usia 15 tahun, dan bagi wanita ditambah tanda yang keempat yaitu (keluarnya) darah haid.

🔲 Atas dasar ini apabila seseorang telah baligh maka wajib baginya mengganti puasa yang dia tinggalkan semenjak masuk usia baligh.

☑️ Kebanyakan manusia mereka shalat pada waktu tersebut (usia baligh,pen), yakni mereka tidak meninggalkan shalat. Akan tetapi mereka meninggalkan puasa.

1⃣ Dimana seorang wanita apabila masuk usia baligh saat dia masih kecil, ia malu memberitahu keluarganya tentang hal itu. Sehingga engkau mendapatinya terkadang tidak puasa,

2⃣ dan terkadang berpuasa hingga masa haidnya (datang). Maka wajib baginya untuk mengganti puasa (mengqadha') pada dua gambaran tadi.

⏳ Apabila ia tidak berpuasa (sama sekali dalam satu bulan) maka wajib baginya mengqadha’ selama satu bulan penuh, dan jika ia berpuasa sampai datangnya waktu haid, maka wajib baginya mengganti selama waktu haidnya.

🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/90)
📖 Diterjemahkan Oleh: Tim Warisan Salaf

〰〰➰〰〰
🍉 Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
🍏 Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
💻 Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Pada 07.06.2016


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi