Fatwa-fatwa seputar romadhon
Pertanyaan: Apakah boleh mengeluarkan zakat fitri 3 hari sebelum 'ied dengan pertimbangan orang yang berhak menerimanya tinggal jauh dari kota dan saya khawatir tidak bisa mengeluarkannya pada waktunya?
Jawab: Nash hadits nabi صلى اللّٰه عليه و سلم menunjukkan bahwa zakat fitri ditunaikan pada hari 'ied sebelum sholat 'ied, dan didapati dari kalangan salaf seperti ibnu umar رضي اللّٰه عنه mengeluarkan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum 'ied.
Adapun mengenai kekhawatiranmu maka jika tidak ada orang yang tinggal dekat denganmu yang lebih berhak dari orang yang jauh tersebut maka bisa engkau mewakilkan kepada orang yang dekat dengannya untuk memberikan zakat fitri tersebut kepadanya, engkau memerintahkan kepada wakilmu tersebut untuk memberikannya kepada orang yang jauh tersebut di malam 'ied.
Adapun jika didapati orang-orang faqir yang tinggal dekat denganmu di kotamu maka mereka lebih berhak menerimanya.
(Syaikh ubaid bin abdillah al jabiry حفظه اللّٰه ).
http://telegram.me/dinulqoyyim
01/07/2016
ــــ
رابـط الصوتيــة :
http://www.miraath.net/quesdownload.eduphp?id=2237
ــــ
رابـط الصوتيــة :
http://www.miraath.net/quesdownload.eduphp?id=2237
https://goo.gl/RzFpKX
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi