Perempuan yang Menyusui Mengalami Kepayahan Sehingga Tidak Mampu Berpuasa; Apakah Hal Ini Teranggap Udzur Baginya Untuk Tidak Berpuasa?

Fatwa-fatwa seputar romadhon
Pertanyaan: Perempuan yang menyusui mengalami kepayahan sehingga tidak mampu berpuasa; apakah hal ini teranggap udzur baginya untuk tidak berpuasa?
Jawab: Apabila keadaannya sebagaimana yang engkau sebutkan dan perempuan tersebut jujur bahwa ia mengalami kepayahan sehingga tidak mampu berpuasa maka ia diberi udzur untuk tidak berpuasa insyaAllah dan wajib baginya mengqodho'.
(Syaikh ubaid bin abdillah al jabiry حفظه اللّٰه ).

http://telegram.me/dinulqoyyim
01/07/2016

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi