Hukum Adzan Tidak Menghadap Kiblat

*HUKUM ADZAN TIDAK MENGHADAP KIBLAT*

_Syaikh Shalih bin Fawzan al-Fawzan hafizhahullah_

Pertanyaan:
Jikalau seorang adzan--Syaikh-- dalam kondisi tidak menghadap kiblat di darat dan di gurun pasir?

Jawaban:
Tidak mengapa yang demikian itu, karena adzan tidak dipersyaratkan padanya menghadap kiblat, akan tetapi hal ini disunnahkan.

Terlebih lagi ucapan Anda bahwasannya dia salah menghadap kiblat, maka tidak masalah dan adzannya sah insya Allah.

📀Fatawa 'Ala al-Hawa'

🌏http://www.alfawzan.af.org.sa/node/16310

📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
Pada 01.07.2016

السؤال: لو أذن الإنسان _يا فضيلة الشيخ_ وهو على غير القبلة في البر وفي الصحراء؟
الجواب: لا بأس بذلك، الأذان لا يشترط فيه استقبال القبلة، وإنما هذا مُستحب، لا سيما أنك تقول أنه أخطأ القبلة فلا حرج عليه وأذانه صحيح إن شاء الله.


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi