HUKUM BERZIAROH KE SITUS-SITUS PENINGGALAN NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
📑 Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله
📪 Pertanyaan: Apa hukum berziarah ke situs-situs peninggalan Nabi seperti Gua Hira, Gunung Uhud atau Masjid Qiblatain (dua kiblat)?
🔓 Jawaban: Berziarah dalam rangka mencari berkah atau meyakininya sebagai sebuah ritual yang disyaratkan, maka ini bid’ah yang tidak diperbolehkan.
✋🏻 Adapun berkunjung untuk sekadar melihat-lihat, maka ini tidak mengapa.
🚫 Adapun berziarah dalam rangka bertabarruk atau meyakininya sebagai sebuah ritual yang disyariatkan, maka ini bid’ah dan tidak boleh dilakukan.
📚 Sumber: http://alfawzan.af.org.sa/node/15012
🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/bolehkah-berziaroh-ke-situs-situs-peninggalan-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Pada 04.07.2016
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi