Macam-macam Thowaf di Baitullah

الدين القيم, [21.08.16 10:50]
🏳🕋🏳MACAM-MACAM THOWAF DI BAITULLAH

✅Thowaf ada yang dihukumi sebagai rukun dalam ibadah haji dan umroh, ada pula yang dihukumi wajib dan ada pula yang dihukumi sunnah mustahabbah.

1Adapun thowaf yang dihukumi sebagai rukun ada dua :

☑️A. Thowaf Ifadhoh yang disebut pula dengan Thowaf Haji dan Thowaf Ziaroh.

🗓Waktu yang paling afdhol dilakukannya thowaf ini ialah pada hari 'idul adha setelah melempar jamroh 'aqobah dan menyembelih binatang al hadyu serta menggundul atau mencukur rambutnya sebagaimana ini dilakukan oleh nabi صلى اللّٰه عليه وسلم.

🚎Dan jika ia meninggalkan muzdalifah setelah waktu tengah malam karena adanya udzur lalu ia thowaf maka thowafnya sah.

🗑Dan jika ia mengakhirkan thowafnya dan melakukannya setelah hari 'id maka thowafnya sah.

☑️B. Thowaf Umroh yang merupakan rukun dalam ibadah umroh.

🏳Maka ibadah haji dan ibadah umroh tidaklah sempurna kecuali dengan menunaikan thowaf ini.

2.Thowaf yang dihukumi wajib yaitu Thowaf Wada'(perpisahan) yang dilakukan setelah selesai melakukan manasik haji bagi orang yang hendak safar.

💡Adapun wanita haidh dan nifas maka kewajiban thowaf ini gugur dari keduanya sebagai bentuk keringanan dan kasih sayang Allah berdasarkan hadits Ibnu Abbas رضي اللّٰه عنه beliau berkata :

((أمر الناس أن يكون آخر عهدهم بالبيت إلا أنه خفف عن المرأة الحائض))

"Manusia diperintah agar menjadikan thowaf di baitullah sebagai akhir urusan mereka hanya saja wanita haidh diberikan keringanan". Muttafaqun ala shihhatih.

3.Thowaf Tathowwu' dan Nafilah yaitu selain thowaf diatas dihukumi sunnah mustahabbah kecuali Thowaf Qudum bagi jamaah Haji Ifrod dan Haji Qiron maka hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sunnah mustahabbah menurut jumhur ulama.

💥Maka barangsiapa yang berada di Makkah dan mendapati keluasan waktu maka sebaiknya ia memperbanyak dari melakukan Thowaf Nafilah dikarenakan thowaf merupakan ibadah yang tidaklah dilakukan kecuali di Makkah berbeda halnya dengan sholat dan ibadah lainnya yang mungkin dilakukan di tempat selain Makkah.

📝Sumber artikel : Khutbah tertulis syaikh Ali Bin Yahya Al Haddady حفظه اللّٰه yang berjudul "Min Ahkamit Thowaf Bil Baitil Harom".

http://www.haddady.com/من-أحكام-الطواف-بالبيت-الحرام-خطبة/
🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦🇸🇦
telegram.me/dinulqoyyim

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi