Shahih Al-Bukhari hadits nomor 329

٣٢٩ - حَدَّثَنَا مُعَلَّى بۡنُ أَسَدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا وُهَيۡبٌ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ طَاوُسٍ، عَنۡ أَبِيهِ، عَنِ ابۡنِ عَبَّاسٍ قَالَ: رُخِّصَ لِلۡحَائِضِ أَنۡ تَنۡفِرَ إِذَا حَاضَتۡ.
[الحديث ٣٢٩ – طرفاه في: ١٧٥٥، ١٧٦٠].
329. Mu’alla bin Asad telah menceritakan kepada kami, beliau berkata: Wuhaib menceritakan kepada kami, dari ‘Abdullah bin Thawus, dari ayahnya, dari Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan: Wanita yang sedang haid diberi keringanan untuk pulang (kembali dari Makkah menuju negerinya tanpa melakukan tawaf wada).


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi