٣٣٠ - وَكَانَ ابۡنُ عُمَرَ يَقُولُ فِي أَوَّلِ أَمۡرِهِ: إِنَّهَا لَا تَنۡفِرُ، ثُمَّ سَمِعۡتُهُ يَقُولُ تَنۡفِرُ، إِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ رَخَّصَ لَهُنَّ. [الحديث ٣٣٠ – طرفه في: ١٧٦١].
330. Dahulu, Ibnu ‘Umar sempat mengatakan di awal fatwanya bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh pulang (sampai sudah mengerjakan tawaf wada). Kemudian aku (Thawus) mendengar beliau mengatakan boleh pulang karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan untuk mereka.
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi