Shahih Muslim hadits nomor 1340 safarnya wanita bersama mahram untuk haji atau selainnya

٤٢٣ - (١٣٤٠) - وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكۡرِ بۡنُ أَبِي شَيۡبَةَ وَأَبُو كُرَيۡبٍ. جَمِيعًا عَنۡ أَبِي مُعَاوِيَةَ. قَالَ أَبُو كُرَيۡبٍ: حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الۡأَعۡمَشِ، عَنۡ أَبِي صَالِح، عَنۡ أَبِي سَعِيدٍ الۡخُدۡرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (لَا يَحِلُّ لِامۡرَأَةٍ تُؤۡمِنُ بِاللهِ وَالۡيَوۡمِ الۡآخِرِ، أَنۡ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكُونُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا، إِلَّا وَمَعَهَا أَبُوهَا، أَوِ ابۡنُهَا، أَوۡ زَوۡجُهَا، أَوۡ أَخُوهَا، أَوۡ ذُو مَحۡرَمٍ مِنۡهَا).
423. (1340). Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami. Semuanya dari Abu Mu’awiyah. Abu Kuraib berkata: Abu Mu’awiyah menceritakan kepada kami, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Sa’id Al-Khudri, beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan safar selama tiga hari atau lebih kecuali ada bapaknya, putranya, suaminya, atau mahramnya yang menyertainya.”
(...) وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكۡرِ بۡنُ أَبِي شَيۡبَةَ وَأَبُو سَعِيدٍ الۡأَشَجُّ. قَالَا: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ: حَدَّثَنَا الۡأَعۡمَشُ، بِهٰذَا الۡإِسۡنَادِ، مِثۡلَهُ.
Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Abu Sa’id Al-Asyajj telah menceritakan kepada kami. Keduanya berkata: Waki’ menceritakan kepada kami: Al-A’masy menceritakan kepada kami melalui sanad ini, semisal hadis tersebut.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi