٤٦٤ - (١٣٦٧) - حَدَّثَنِي زُهَيۡرُ بۡنُ حَرۡبٍ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بۡنُ هَارُونَ: أَخۡبَرَنَا عَاصِمٌ الۡأَحۡوَلُ قَالَ: سَأَلۡتُ أَنَسًا: أَحَرَّمَ رَسُولُ اللهِ ﷺ الۡمَدِينَةَ؟ قَالَ: نَعَمۡ، هِيَ حَرَامٌ، لَا يُخۡتَلَىٰ خَلَاهَا، فَمَنۡ فَعَلَ ذٰلِكَ فَعَلَيۡهِ لَعۡنَةُ اللهِ وَالۡمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجۡمَعِينَ.
464. (1367). Zuhair bin Harb telah menceritakan kepadaku: Yazid bin Harun menceritakan kepada kami: ‘Ashim Al-Ahwal mengabarkan kepada kami, beliau berkata: Aku bertanya kepada Anas: Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjadikan Madinah sebagai tanah suci? Anas menjawab: Iya, Madinah adalah tanah suci. Rumputnya tidak boleh dipotong. Siapa saja yang melakukan hal itu, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya.
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi