HUKUM MENGUCAPKAN "SYUKRAN" KEPADA ORANG BERBUAT BAIK KEPADA SEORANG
✍🏻 Al-Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi rahimahullah
📪 Pertanyaan : Apa hukum mengucapkan SYUKRAN kepada orang yang telah berbuat baik kepada seseorang?
🔓 Jawaban : Barang siapa yang melakukan hal itu berarti dia telah meninggalkan perkara yang afdhal, yaitu mengucapkan Jazakallahu khairan. Allah-lah tempat meminta taufiq. [Fathul Rabbil Wadud fi Al-Fatawa wa Ar-Rasaa'il wa Ar-Rudud 1/68].
📚 Sumber : Channel Fatawa Ahlil Ilmi Ats-Tsiqaat
🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-mengucapkan-syukran-kepada-orang-yang-berbuat-baik-kepada-kita/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
[ 22/11/2016 ]
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi