Shahih Al-Bukhari hadits nomor 1826 binatang yang boleh dibunuh oleh seorang yang berihram

٧ - بَابُ مَا يَقۡتُلُ الۡمُحۡرِمُ مِنَ الدَّوَابِّ
7. Bab binatang yang boleh dibunuh oleh seorang yang berihram

١٨٢٦ - حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ يُوسُفَ: أَخۡبَرَنَا مَالِكٌ، عَنۡ نَافِعٍ، عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (خَمۡسٌ مِنَ الدَّوَابِّ لَيۡسَ عَلَى الۡمُحۡرِمِ فِي قَتۡلِهِنَّ جُنَاحٌ). وَعَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ دِينَارٍ عَنۡ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ عُمَرَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ. [الحديث ١٨٢٦ – طرفه في: ٣٣١٥].
1826. ‘Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Malik mengabarkan kepada kami, dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima binatang yang tidak ada dosa apapun atas orang yang berihram membunuhnya.” Juga dari ‘Abdullah bin Dinar dari ‘Abdullah bin ‘Umar: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi