Shahih Al-Bukhari hadits nomor 1827

١٨٢٧ - حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ: حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنۡ زَيۡدِ بۡنِ جُبَيۡرٍ قَالَ: سَمِعۡتُ ابۡنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا يَقُولُ: حَدَّثَتۡنِي إِحۡدَى نِسۡوَةِ النَّبِيِّ ﷺ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ: (يَقۡتُلُ الۡمُحۡرِمُ).
[الحديث ١٨٢٧ – طرفه في: ١٨٢٨].
1827. Musaddad telah menceritakan kepada kami: Abu ‘Awanah menceritakan kepada kami, dari Zaid bin Jubair, beliau berkata: Aku mendengar Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan: Salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepadaku dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang yang berihram boleh membunuh…”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi