١٨٢٧ - حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ: حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنۡ زَيۡدِ بۡنِ جُبَيۡرٍ قَالَ: سَمِعۡتُ ابۡنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا يَقُولُ: حَدَّثَتۡنِي إِحۡدَى نِسۡوَةِ النَّبِيِّ ﷺ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ: (يَقۡتُلُ الۡمُحۡرِمُ).
[الحديث ١٨٢٧ – طرفه في: ١٨٢٨].
1827. Musaddad telah menceritakan kepada kami: Abu ‘Awanah menceritakan kepada kami, dari Zaid bin Jubair, beliau berkata: Aku mendengar Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan: Salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepadaku dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang yang berihram boleh membunuh…”
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi