Shahih Al-Bukhari hadits nomor 5144

٥١٤٤ – (وَلَا يَخۡطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطۡبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنۡكِحَ أَوۡ يَتۡرُكَ). [طرفه في: ٢١٤٠].
5144. “Dan seorang pria tidak boleh melamar wanita yang sedang dilamar saudaranya, hingga saudaranya itu jadi menikah atau meninggalkannya.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi