Shahih Al-Bukhari hadits nomor 5152 syarat-syarat yang tidak halal dalam pernikahan

٥٤ - بَابُ الشُّرُوطِ الَّتِي لَا تَحِلُّ فِي النِّكَاحِ
54. Bab syarat-syarat yang tidak halal dalam pernikahan

وَقَالَ ابۡنُ مَسۡعُودٍ: لَا تَشۡتَرِطِ الۡمَرۡأَةُ طَلَاقَ أُخۡتِهَا.
Ibnu Mas’ud mengatakan: Tidak boleh seorang wanita mengajukan syarat madunya diceraikan.
٥١٥٢ - حَدَّثَنَا عُبَيۡدُ اللهِ بۡنُ مُوسَى، عَنۡ زَكَرِيَّاءَ، هُوَ ابۡنُ أَبِي زَائِدَةَ، عَنۡ سَعۡدِ بۡنِ إِبۡرَاهِيمَ، عَنۡ أَبِي سَلَمَةَ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: (لَا يَحِلُّ لِامۡرَأَةٍ تَسۡأَلُ طَلَاقَ أُخۡتِهَا لِتَسۡتَفۡرِغَ صَحۡفَتَهَا، فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا). [طرفه في: ٢١٤٠].
5152. ‘Ubaidullah bin Musa telah menceritakan kepada kami, dari Zakariyya` yaitu Ibnu Abu Zaidah, dari Sa’d bin Ibrahim, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita pun meminta madunya diceraikan agar membuat kosong piring madunya, karena dia hanya akan mendapatkan apa yang telah ditakdirkan untuknya.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi