٢٠٨٥ – (صحيح) حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ قُدَامَةَ بۡنِ أَعۡيَنَ، نا أَبُو عُبَيۡدَةَ الۡحَدَّادُ، عَنۡ يُونُسَ وَإِسۡرَائِيلَ، عَنۡ أَبِي إِسۡحَاقَ، عَنۡ أَبِي بُرۡدَةَ، عَنۡ أَبِي مُوسَى، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: (لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ). قَالَ أَبُو دَاوُدَ: وَهُوَ: يُونُسُ عَنۡ أَبِي بُرۡدَةَ، وَإِسۡرَائِيلُ، عَنۡ أَبِي إِسۡحَاقَ، عَنۡ أَبِي بُرۡدَةَ.
2085. Muhammad bin Qudamah bin A’yan telah menceritakan kepada kami, Abu ‘Ubaidah Al-Haddad menceritakan kepada kami, dari Yunus dan Israil, dari Abu Ishaq, dari Abu Burdah, dari Abu Musa, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” Abu Dawud berkata: Maksudnya: Yunus dari Abu Burdah; dan Israil dari Abu Ishaq dari Abu Burdah.
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi