HUKUM IMAM MENIRUKAN BACAAN SEORANG QARI'
Yang mulia Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum seorang imam menirukan bacaan salah seorang qari'?
Beliau menjawab dengan perkataannya:
Boleh dia meniru bacaan salah seorang qari' selama qari' yang dia ikuti itu menunaikan bacaan dengan baik.
Adapun suara, maka jangan dia menirukannya.
Majmu' Fatawa Wa Rasail, Kitabush Shalah
http://telegram.me/ukhwh
23/04/2017
23/04/2017
1021 وسئل فضيلته – وفقه الله تعالى :عن حكم تقليد الإمام أحد القراء في قراءته؟
فأجاب بقوله:يجوز أن يقلد أحد القراء في قراءته,ما دام أداء القارئ الذي قلده جيداً.
أما الصوت فلا يقلده فيه.حرر في 14/4/1419هـ
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
BalasHapusSaya Aji dari Jakarta, Saya mau bertanya maksud kalimat ini "Adapun suara, maka jangan dia menirukannya."
suara yang dimaksud naik turunnya suara atau bunyi suara? Jazakallahu khairan
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh
HapusSepemahaman kami, yang dilarang itu menirukan karakter suara sang qori. Karena setiap orang memiliki karakter suara masing-masing. Sehingga tidak perlu meniru-niru karakter suara orang lain.
Wallahu a'lam.
Silakan baca juga artikel berikut
http://www.ilmusyari.com/2016/02/hukum-taqlid-dan-meniru-suara-seorang.html