Hukum Imam Menirukan Bacaan Seorang Qari'

HUKUM IMAM MENIRUKAN BACAAN SEORANG QARI'
Yang mulia Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum seorang imam menirukan bacaan salah seorang qari'?
Beliau menjawab dengan perkataannya:
Boleh dia meniru bacaan salah seorang qari' selama qari' yang dia ikuti itu menunaikan bacaan dengan baik.
Adapun suara, maka jangan dia menirukannya.
Majmu' Fatawa Wa Rasail, Kitabush Shalah
http://telegram.me/ukhwh
23/04/2017
1021 وسئل فضيلته – وفقه الله تعالى :عن حكم تقليد الإمام أحد القراء في قراءته؟
فأجاب بقوله:يجوز أن يقلد أحد القراء في قراءته,ما دام أداء القارئ الذي قلده جيداً.
أما الصوت فلا يقلده فيه.حرر في 14/4/1419هـ

Postingan terkait:

2 Tanggapan

  1. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
    Saya Aji dari Jakarta, Saya mau bertanya maksud kalimat ini "Adapun suara, maka jangan dia menirukannya."
    suara yang dimaksud naik turunnya suara atau bunyi suara? Jazakallahu khairan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh
      Sepemahaman kami, yang dilarang itu menirukan karakter suara sang qori. Karena setiap orang memiliki karakter suara masing-masing. Sehingga tidak perlu meniru-niru karakter suara orang lain.
      Wallahu a'lam.

      Silakan baca juga artikel berikut
      http://www.ilmusyari.com/2016/02/hukum-taqlid-dan-meniru-suara-seorang.html

      Hapus

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi