Memberi Zakat Tanpa Memberi Tahu Bahwa Itu Adalah Zakat
Tanya: Apa hukumnya memberi zakat kepada seseorang tanpa memberitahunya bahwa pemberian tersebut adalah zakat?
Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab,
“Tidak apa-apa memberi zakat kepada orang yang berhak menerima zakat tanpa mengetahui bahwa pemberian tersebut adalah zakat, apabila memang yang menerima zakat tersebut adalah orang yang biasa mengambil dan menerima zakat.
Akan tetapi, apabila orang tersebut termasuk orang yang tidak mau menerima zakat, dia harus diberi tahu bahwa pemberian tersebut adalah zakat hingga dia tahu. Setelah itu, dia boleh menerima atau menolaknya.”
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 18/312)
Sumber || http://asysyariah.com/sebutan-almarhum/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
10/04/2017
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
10/04/2017
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi