Sebutan ‘Almarhum’
Tanya: Apakah boleh mengatakan ketika menyebut orang mati الْمَرْحُومُ فُلَانٌ (Almarhum Fulan) atau غَمَّدَهُ اللهُ بِرَحْمَتِهِ (Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memenuhinya dengan rahmat-Nya) atau انْتَقَلَ إِلَى رَحْمَةِ اللهِ (Dia telah berpindah kepada rahmat Allah subhanahu wa ta’ala)?
Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab,
“Kalimat فُلَانٌ الْمَرْحُومُ atau تَغَمَّدَهُ اللهُ بِرَحْمَتِهِ , tidak apa-apa diucapkan, karena pernyataan mereka الْمَرْحُومُ termasuk bab tafa’ul (optimisme, lawan dari pesimis) dan raja’ (berharap), bukan termasuk kabar (berita sebagai suatu kepastian).
Jika memang mengucapkan ucapan tersebut karena berharap kepada Allah subhanahu wa ta’ala (agar orang meninggalnya dirahmati), tidak apa-apa[1]
Jika memang mengucapkan ucapan tersebut karena berharap kepada Allah subhanahu wa ta’ala (agar orang meninggalnya dirahmati), tidak apa-apa[1]
[1] Jadi, apabila yang dimaksud dari ucapan tersebut adalah memastikan si mayat dirahmati (pasti dirahmati dan diliputi oleh rahmat Allah subhanahu wa ta’ala), hal ini tidak dibolehkan karena termasuk urusan gaib. Tidak ada yang mengetahuinya selain Allah subhanahu wa ta’ala.
Sumber || http://asysyariah.com/sebutan-almarhum/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
10/04/2017
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
10/04/2017
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi