FIQIH PUASA YANG SANGAT TELITI
Siapa yang makan ketika berpuasa karena lupa dan makanan yang disuapkan ke mulutnya telah sampai antara tenggorokan dan lambungnya, jika dia menelannya maka puasanya sah, namun jika dia mengeluarkannya maka puasanya batal. Bagaimana bisa demikian?!
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
ﺃﻣﺎ ﻟﻮ ﺍﺑﺘﻠﻌﻬﺎ ﺣﺘﻰ ﻭﺻﻠﺖ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﺣﻨﺠﺮﺗﻪ ﻭﻣﻌﺪﺗﻪ ﻟﻢ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﺇﺧﺮﺍﺟﻬﺎ، ﻭﻟﻮ ﺣﺎﻭﻝ ﻭﺃﺧﺮﺟﻬﺎ، ﻟﻔﺴﺪ ﺻﻮﻣﻪ ﻷﻧﻪ ﺗﻌﻤﺪ ﺍﻟﻘﻲﺀ.
"Jika dia menelannya hingga sampai antara tenggorokan dan lambungnya maka dia tidak diwajibkan untuk mengeluarkannya. Namun jika dia berusaha mengeluarkannya, maka puasanya rusak (batal), karena dia sengaja muntah."
Asy-Syarhul Mumti', jilid 6 hlm. 386
Sumber || https://telegram.me/fawaz_almadkali
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
25/05/2017
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
25/05/2017
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi