HUKUM MENGGUNAKAN CELAK DAN ALAT-ALAT KECANTIKAN DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
ما حكم استعمال الكحل وبعض أدوات التجميل للنساء خلال نهار رمضان ؟ وهل تفطر هذه أم لا ؟
Apa hukum menggunakan celak dan sebagian alat-alat kecantikan bagi para wanita di siang hari bulan Ramadhan? Apakah wanita ini berbuka (batal puasanya) atau tidak?
Jawaban:
الكحل لا يفطر النساء ولا الرجال في أصح قولي العلماء مطلقاً ، ولكن استعماله في الليل أفضل في حق الصائم .
Celak tidaklah membuat wanita maupun laki-laki berbuka menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat para ‘ulama secara mutlak. Hanya saja, penggunaannya di malam hari itu lebih utama pada hak seorang yang berpuasa.
وهكذا ما يحصل به تجميل الوجه من الصابون والدهان وغير ذلك مما يتعلق بظاهر الجلد ، ومن ذلك الحناء والمكياج وأشباه ذلك ، كل ذلك لا حرج فيه في حق الصائم ، مع أنه لا ينبغي استعمال المكياج إذا كان يضر بالوجه . والله ولي التوفيق .
Demikian juga dengan alat-alat kecantikan wajah seperti sabun, cat kecantikan, dan selainnya yang berkaitan dengan kulit luar. Diantaranya juga hina’ (inai), make up, dan yang semisalnya.
Semua itu tidak menjadi masalah pada hak seorang yang berpuasa. Hanya saja tidak boleh menggunakan make up bila hal itu dapat membahayakan wajah.
Semua itu tidak menjadi masalah pada hak seorang yang berpuasa. Hanya saja tidak boleh menggunakan make up bila hal itu dapat membahayakan wajah.
Sumber || http://www.binbaz.org.sa/fatawa/493
Kunjungi || http://forumsalafy.net/11454/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
25/05/2017
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
25/05/2017
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi