HUKUM BERPUASA BAGI ORANG YANG BULAN PUASANYA 31 HARI
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
سماحة الشيخ ما حكم الشخص الذي صام أول الشهر بالمملكة ثم سافر إلى بلد تأخر عنا في دخول الشهر هل يصوم واحداً وثلاثين يوماً؟
Samahatusy Syaikh, Apa hukum seorang yang berpuasa pada awal bulan di Kerajaan Saudi kemudian ia safar ke suatu negeri yang di sana penentuan masuk bulan Ramadhannya terlambat dari Saudi. Apakah ia berpuasa 31 hari?
Jawaban:
يصوم معهم ويفطر معهم ولو زادت أيامه
Ia berpuasa bersama mereka dan berbuka (berhari raya) bersama mereka, meskipun bertambah bilangan puasanya.
Berdasarkan hadits yang telah lalu:
الصوم يوم تصومون والفطر يوم تفطرون
Puasa itu pada hari kalian berpuasa dan berbuka itu pada hari kalian berbuka.”(1)
Sumber: https://www.binbaz.org.sa/fatawa/415
Catatan kaki:
1. HR at-Tirmidzi di “as-shaum” bab ma jaa fish shaum yauma tashumuun no:697
Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-berpuasa-bagi-orang-yang-bulan-puasanya-31-hari/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
22/05/2017
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
22/05/2017
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi