Sampai Kapan Anak Lelaki Dinafkahi?

SAMPAI KAPAN ANAK LELAKI DI NAFKAHI?
Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Kapan hak seorang anak lelaki untuk mendapatkan nafkah dari ayahnya berakhir, apakah saat dia baligh atau sampai dia menikah?
Jawaban: Hak anak lelaki untuk "dihidupi" ayahnya berakhir saat si anak dapat hidup mandiri, tidak lagi bertopang pada ayahnya. Jika si anak telah dewasa dan bisa berusaha untuk menghidupi dirinya sendiri atau dia tercukupi dengan penghasilannya, berakhirlah haknya untuk mendapat nafkah dari ayahnya.
Namun, apabila si anak masih bertopang kepada ayahnya dan belum mampu untuk mencari penghasilan, sang ayah masih berkewajiban memberi nafkah kepadanya sampai dia mandiri." (al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih al-Fauzan 3/206)
Sumber: Majalah Asy Syariah Edisi 118 Vol.X/1438H/2017M
Kunjungi || http://forumsalafy.net/sampai-kapan-anak-lelaki-di-nafkahi/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
19/05/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi