Suami Mandul, Istri Minta Cerai

SUAMI MANDUL, ISTRI MINTA CERAI
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Ada seorang wanita yang telah menikah, tetapi belum juga mengandung. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, ternyata masalahnya ada pada suaminya (mandul), karenanya keduanya tidak mungkin bisa memiliki keturunan. Apabila keadaannya demikian, bolehkah si istri meminta cerai?
Jawaban: Dibolehkan bagi si wanita meminta cerai dari suaminya jika memang di pastikan bahwa yang mandul adalah si suami. Jika suaminya menceraikannya, itulah yang diharapkan
Jika si suami tidak mau menceraikan, hakim dapat mem-fasakh pernikahannya, karena wanita memiliki hak untuk mendapatkan keturunan. Bahkan banyak wanita menikah karena berharap agar mendapatkan keturunan.
Apabila ternyata lelaki yang menikahinya mandul, si wanita berhak untuk menuntut cerai dan pernikahannya difasakh. Inilah pendapat yang kuat dikalangan para ulama. (fatawa asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 3/793)
Sumber || Asy-Syariah Edisi 118 vol. X/1438H/2017M
Kunjungi || http://forumsalafy.net/suami-mandul-istri-minta-cerai/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
19/05/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi