Hukum Empat Macam Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

HUKUM EMPAT MACAM WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
✏Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata:
"Waktu mengeluarkan zakat fitrah ada empat macam:
1.Boleh yaitu sehari atau dua hari sebelum hari 'Id
2.Sunnah yaitu pada pagi hari 'Id sebelum shalat 'Id
3.Makruh (dibenci): setelah shalat 'Id hingga terbenam matahari pada hari 'Id
4.Haram: setelah terbenamnya matahari pada hari 'Id dan mesti diqadha."
Asy Syarh al Mumti'
http://t.me/ukhwh
19/06/2017
وقت إخراج زكاة الفطر على أربعة أقسام:
1 - جائز: وهو قبل العيد بيوم أو يومين.
2 - مندوب: وهو صباح يوم العيد قبل صلاة العيد.
3 - مكروه: وهو بعد صلاة العيد إلى غروب شمس يوم العيد.
4 - محرم: بعد غروب شمس يوم العيد وتكون قضاء.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi