Hukum Orang Junub Masuk Masjid Untuk Adzan

HUKUM ORANG JUNUB MASUK MASJID UNTUK ADZAN
Syaikh Shalih bin Fawzan al-Fawzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Anda menyebutkan--semoga Allah Ta'ala menjaga Anda--bahwa wanita haidh dan orang yang junub dilarang tinggal di masjid. Bolehkah orang junub masuk masjid dengan tujuan adzan kemudian keluar?
Jawaban:
Ya, karena dia tidak duduk dalam masjid dan adzan tidak dipersyaratkan bersuci. Jadi tidak mengapa.
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/16221
http://t.me/ukhwh
19/06/2017
السؤال:
ذكَرْتُم-حفظكم الله- أنَّ الحائِضَ والجُنُب يُمْنَعان مِنَ اللُّبثِ في المسجد؛ هل يجوز أنْ يدخُل الجُنُب لأجل الأذان في المسجد ثم يخرج؟
الجواب:
نعم، لأنه لا يجلس في المسجد، ولا يُشْتَرَط في الأذان الطهارة، لا بأس

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi