Hukum Masturbasi (Onani) Di Siang Hari Ramadhan

HUKUM MASTURBASI (ONANI) DI SIANG HARI RAMADHAN
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Sungguh saya ingin mengetahui kewajiban apa yang harus ditunaikan bagi orang yang melakukan istimna’ (masturbasi/onani) dengan sengaja di siang hari bulan Ramadhan.
Apakah baginya berlaku sabda Rasulullah yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Barang siapa sengaja berbuka, maka tidak diterima darinya puasa sepanjang tahun lamanya, meskipun ia tetap berpuasa.”
Jawaban:
Pertama: Istimna’ (onani) itu tidak diperbolehkan, tidak di Ramadhan dan tidak pula di selain Ramadhan. Istimna’ itu haram dan mungkar menurut jumhur ‘ulama. Tidak boleh dilakukan karena menyelisihi firman Allah subhanahu wa ta’ala:
والذين هم لفروجهم حافظون إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون [المؤمنون:5-7
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka itu tidaklah tercela. Tetapi barang siapa mencari selain dari pada itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (al-Mukminun: 5-7)
Maka istimna’ tanpa mendatangi isteri atau budak yang dimiliki, itu semua adalah perbuatan sia-sia, mungkar, dan permusuhan.
Kedua: Bersamaan dengan keadaannya yang menyelisihi syari’at ini, juga terdapat banyak madharat pada perbuatan tersebut. Para dokter yang mengerti kejahatan ini telah menetapkan bahwa di dalam tindakan tersebut terdapat banyak madharat bagi orang yang melakukannya.
Ketiga: Wajib bagi orang yang melakukan istimna’ di siang hari bulan Ramadhan untuk membayar qadha hari tersebut. Wajib baginya bertaubat kepada Allah dan membayar qadha hari itu, karena dia telah berbuka dengan melakukan istimna’ tersebut yaitu menjadi sehukum dengan orang yang berbuka. Meskipun tidak makan dan minum, tetapi ia telah menjadi sehukum dengan orang yang berbuka dan wajib baginya qadha, mengqadha hari itu dimana ia melakukan istimna’.
Keempat: Adapun hadits:
من أفطر في رمضان لم يكفر عنه صوم الدهر وإن صامه
“Barang siapa berbuka di siang hari Ramadhan, tidak akan terhapus oleh puasa sepanjang tahun lamanya meskipun ia melakukan puasa tersebut.”
Maka itu adalah hadits dhaif (lemah) menurut para ‘ulama. Riwayatnya mudhthorrib (goncang) dan tidak tsabit. Andai pun tsabit, maka maknanya menurut para ‘ulama adalah peringatan dan waspada dari tindakan berbuka dengan tanpa hak. Dan bukan maknanya bahwa ia tidak mengqadha. Tetapi maknanya adalah peringatan dan teguran dari berbuka dengan tanpa hak (alasan yang benar).
Dan yang benar hadits tersebut adalah mudhtharrib dan tidak tsabit. Dan bagi mereka yang berbuka karena melakukan istimna’ atau perbuatan yang lainnya, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah, menyesali perbuatannya, dan bersegera membayar qadha. Wajib baginya membayar qadha dibarengi dengan taubat dan istiqamah dan tidak ada kaffarah baginya. Kaffarah itu khusus bagi orang yang melakukan jima’ di siang hari Ramadhan.
Adapun istimna’ di siang Ramadhan, makan atau minum dengan sengaja di siang hari Ramadhan, maka ini mengharuskan qadha baginya serta taubat, rujuk kembali kepada Allah, dan berinabah kepada-Nya dan tidak mengharuskannya membayar kaffarah. Maka ketahuilah wahai saudaraku dan waspadalah. Wahai saudara-saudaraku seagama ………
Sumber || http://www.binbaz.org.sa/noor/10995
Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-masturbasi-onani-di-siang-hari-ramadhan/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
08/06/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi