Hukum Onani Di Bulan Ramadhan

HUKUM ONANI DI BULAN RAMADHAN
Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
ما حكم من عمل العادة السرية في نهار رمضان، وماذا عليه إذا كان مر على ذلك أكثر من رمضان وهو لم يقضه إلى الآن؟
Apa hukum seseorang yang melakukan onani di siang hari bulan Ramadhan?
Dan apa yang harus dia lakukan jika ternyata dia sudah sering sekali melakukannya pada bulan Ramadhan dan sampai saat ini dia belum mengqodhonya?
Jawaban:
إذا كان يعمل العادة السرية، هذا حرام في رمضان وغيره
Jika dia melakukan onani, maka ini perbuatan haram baik di bulan Ramadhan ataupun selain Ramadhan.
إذا كان حصل معه الإنزال يبطل صيامه، يبطل صيامه، لأنه استخرج شهوته بالعادة السرية، فيبطل صيامه، ويأثم فعليه المبادرة في التوبة، وعليه القضاء
Jika onani tersebut sampai mengeluarkan mani, maka puasanya batal. Karena dia telah mengeluarkan syahwatnya dengan cara onani, maka ini membatalkan puasa sekaligus dia mendapatkan dosa. Maka wajib baginya untuk segera bertaubat dan juga dia harus mengqodho puasanya.
وعليه أن يطعم عن كل يوم مسكينا عن التأخير كما سبق.
Adapun qodho yang dia akhirkan, maka dia harus memberi makan pada setiap harinya satu orang miskin.
Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/7414
 Kunjungi || http://forumsalafy.net/?p=11710
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
08/06/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi