Hukum Zakat Pada Harta Yang Digadaikan

HUKUM ZAKAT PADA HARTA YANG DIGADAIKAN
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Apakah wajib mengeluarkan zakat pada harta yang digadaikan?
Jawaban: Harta yang digadaikan wajib dikeluarkan zakatnya jika itu termasuk harta yang jenisnya terkena zakat, tetapi orang yang menggadaikannya bisa mengeluarkan zakatnya jika pihak yang menerima gadai tersebut menyetujuinya.
Contohnya: seseorang menggadaikan hewan ternak berupa kambing —sedangkan hewan ternak adalah jenis harta yang terkena zakat— kepada seseorang, maka zakat pada kambing tersebut wajib harus ditunaikan (jika mencapai nishab dan haul), karena gadai tidaklah menggugurkan kewajiban zakat dan zakat tetap dikeluarkan darinya, tetapi harus seizin pihak yang menerima gadai tersebut.
Majmu’ul Fatawa, jilid 18 hlm. 34
Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-zakat-pada-harta-yang-di-gadaikan/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
06/06/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi