Pendapat Yang Membolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang Tidak Teranggap

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK UANG TIDAK TERANGGAP!!
Asy-Syaikh Muhammad Bazmul hafizhahullah
Pertanyaan:
لماذا لم يراع العلماء خلاف القائلين بجواز إخراج القيمة في زكاة الفطر مطلقا؟
Mengapa para ulama tidak memperhatikan perbedaan pendapat dari orang-orang yang mengatakan bolehnya mengeluarkan zakat dalam bentuk uang secara mutlak?
Jawaban:
الخلاق المعتبر السائغ هو الذي لا يخالف القرآن العظيم والسنة والإجماع والقياس الصحيح؛
Perbedaan pendapat yang teranggap dan boleh adalah yang tidak menyelisihi al-Qur'an al-Azhim, as-Sunnah, ijma’, dan qiyas yang benar.
وخلاف القائلين بهذا القول خلاف غير معتبر و لا سائغ لأنه يخالف ظاهر الحديث النبوي وما جاء عن الصحابة، فلا نعلم قائلا منهم بجواز إخرج القيمة في زكاة الفطر هكذا مطلقاً.
Dan perbedaan pendapat orang-orang yang mengatakan hal ini adalah perbedaan pendapat yang tidak teranggap dan tidak boleh, karena hal itu menyelisihi zhahir atau yang tersirat dari hadits nabi dan riwayat dari para shahabat, karena kita tidak mengetahui seorangpun dari mereka yang berpendapat bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang secara mutlak.
ولذلك لم يراع العلماء خلاف القائلين بذلك، والله الموفق.
Oleh karena itulah maka para ulama tidak memperhatikan perbedaan
orang-orang yang berpendapat seperti itu. Hanya Allah saja yang memberikan taufiq.
Sumber || http://bit.ly/2t5wL5D
Sumber || http://bit.ly/2t59EYZ
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
24/06/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi