Wanita Hamil Dan Menyusui Wajib Bagi Keduanya Membayar Fidyah Jika Keduanya Takut Dan Tidak Mengqadha

WANITA HAMIL DAN MENYUSUI WAJIB BAGI KEDUANYA MEMBAYAR FIDYAH JIKA KEDUANYA TAKUT DAN TIDAK MENGQADHA
Ibnul Jaarud mengeluarkan dalam kitab Al-Muntaqa 381 dari jalan Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata: Diberi keringanan bagi kakek-kakek jompo dan nenek-nenek jompo dalam hal itu, dalam keadaan keduanya mampu berpuasa untuk berbuka jika keduanya menginginkan, atau memberi makan setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qadha atas keduanya. Kemudian hal itu dihapus hukumnya oleh ayat:
{فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ}
“Maka barang siapa diantara kalian yang mendapati bulan Ramadhan hendaknya ia berpuasa.” (QS. Al-Baqarah)
Dan tetap berlaku bagi Kakek-kakek jompo dan nenek-nenek jompo jika keduanya tidak mampu berpuasa, wanita hamil dan menyusui jika keduanya takut, boleh baginya untuk berbuka dan memberi makan setiap harinya satu orang miskin.”
● Aku katakan: Sanadnya shahih.
Dan Ad-Daruquthni mengeluarkan 2382 dari jalan Said bin Jubair, bahwasanya Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata kepada Ummu walad miliknya yang sedang hamil atau menyusui:
“Engkau termasuk orang-orang yang tidak mampu berpuasa, engkau wajib membayar fidyah dan tidak wajib mengqadha puasa.”
● Aku katakan: Sanadnya shahih.
Dan Ad-Daruquthni 2384 mengeluarkan dari jalan Said bin Jubair dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, bahwasanya beliau dahulu memiliki seorang budak wanita yang sedang menyusui, lalu budak wanita tersebut terasa berat. Maka Ibnu Abbas memerintahkan untuk berbuka, yakni memberi makan (kepada orang miskin) dan tidak mengqadha.”
● Aku katakan: Sanadnya shahih.
Ad-Daruquthni mengeluarkan 2389 dari jalan Nafi’ berkata: “Dahulu ada anak perempuan Ibnu Umar radhiallahu’anhuma yang menikah dengan seorang laki-laki dari Quraisy, Putri beliau dalam keadaan hamil. Lalu ia mengalami kehausan di bulan ramadhan, maka Ibnu Umar memerintahkannya untuk berbuka dan memberi makan dari setiap harinya satu orang miskin.”
●  katakan: Sanadnya shahih
Dan Ad-Daruquthni meriwayatkan 2388 dari jalan Nafi’ dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, sesungguhnya ada seorang wanita yang bertanya pada beliau, ia dalam keadaan hamil, Maka beliau menjawab:
“Berbukalah engkau, dan berilah makan dari setiap harinya satu orang miskin dan janganlah engkau mengqadha.”
● Aku katakan: Sanadnya shahih.
[Dikumpulkan dan dipilih oleh (Syaikh) Arafat Al-Muhammady hafizhahullah]
Sumber || https://telegram.me/Arafatbinhassan
Kunjungi || http://forumsalafy.net/wanita-hamil-dan-menyusui-wajib-bagi-keduanya-membayar-fidyah-jika-keduanya-takut-dan-tidak-mengqadha/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
04/06/2017

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi