Status Anak Zina dan Mula'anah (Anak yang Diperselisihkan oleh Suami Istri yang Saling Melaknat)

Annashihah_Cepu, [26.07.17 13:05]
๐ŸŒทTanya Jawab Ringkas

๐ŸƒStatus anak zina dan mula'anah ( anak yg diperselisihkan oleh suami istri yg saling melaknat)

✅Pertanyaan :
Bismillah
Mau tanya ustadz -hafizhakallah- ttg status anak kandung. Kasusnya adalah seorang anak (fulan) tidak diakui oleh ayahnya karena ayahnya meyakini si fulan ini hasil hubungan gelap istrinya dengan laki2 lain. Ayahnya yang seorang dokter ini juga melakukan eksperimen uji "proses sperma menjadi janin" yg berdasarkan analisis perhitungannya sperma yg menjadi janin ini bukanlah sperma di waktu dia melakukan hubungan dengan istrinya. Jadi dia berkesimpulan si fulan ini bukanlah anaknya.

Kini, setelah ayahnya ini meninggal terjadilah polemik ttg pembagian warisan. Apakah si fulan ini berhak atas warisan ayahnya?

Mohon nasihatnya ustadz, ini kasus nyata menimpa kerabat kami.

Abu Harun.

✅Jawaban :

Bismillah. Disebutkan dalam hadits Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi Radhiyallahu anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam memutuskan perkara mula’anah. Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu anhu mengatakan :

ูَูƒَุงู†َุชْ ุณُู†َّุฉً ุฃَู†ْ ูŠُูَุฑَّู‚َ ุจَูŠْู†َ ุงู„ْู…ُุชَู„ุงَุนِู†َูŠْู†ِ ูˆَูƒَุงู†َุชْ ุญَุงู…ِู„ุงً ، ูَุฃَู†ْูƒَุฑَ ุญَู…ْู„َู‡َุง ูˆَูƒَุงู†َ ุงุจْู†ُู‡َุง ูŠُุฏْุนَู‰ ุฅِู„َูŠْู‡َุง ، ุซُู…َّ ุฌَุฑَุชِ ุงู„ุณُّู†َّุฉُ ูِู‰ ุงู„ْู…ِูŠุฑَุงุซِ ุฃَู†ْ ูŠَุฑِุซَู‡َุง ، ูˆَุชَุฑِุซَ ู…ِู†ْู‡ُ ู…َุง ูَุฑَุถَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َู‡َุง .

"Maka menjadi sunnah memisahkan dua orang yang melakukan mula’anah padahal sang wanita tersebut dalam keadaan hamil. Sang suaminya mengingkari kehamilannya dan anaknya dinasabkan kepada wanita tersebut. Kemudian berlakulah sunnah dalam warisan bahwa anak tersebut mewarisi harta wanita tersebut dan wanita tersebut mewaris harta anaknya tersebut sesuai dengan ketetapan Allah" Lihat Fathu al-Bรขri 8/448

⬅️ู‚ุงู„ ุงู„ุดูŠุฎ ุงุจู† ุนุซูŠู…ูŠู† ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ( ูˆุฃู…ุง ุงู„ูˆู„ุฏ ุงู„ุฐูŠ ูŠุญุตู„ ู…ู† ุงู„ุฒู†ุง ، ูŠูƒูˆู† ูˆู„ุฏุง ู„ุฃู…ู‡ ، ูˆู„ูŠุณ ูˆู„ุฏุง ู„ุฃุจูŠู‡ ؛ ู„ุนู…ูˆู… ู‚ูˆู„ ุงู„ุฑุณูˆู„ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… : " ุงู„ูˆู„ุฏ ู„ู„ูุฑุงุด ูˆู„ู„ุนุงู‡ุฑ ุงู„ุญุฌุฑ " ุงู„ุนุงู‡ุฑ : ุงู„ุฒุงู†ูŠ ... ูˆู„ุง ูŠุฑุซ ู…ู† ู‡ุฐุง ุงู„ุฐูŠ ุญุตู„ ู…ู†ู‡ ุงู„ุฒู†ุง ูˆู„ูˆ ุงุฏุนู‰ ุฃู†ู‡ ุงุจู†ู‡ ، ... ูุชุงูˆู‰ ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ 3/370

➡️Berkata Syeikh Utsaimin rahimahulloh Berkenaan warisan anak hasil zina:

" Adapun anak yg dihasilkan dari perzinaan maka anak tersebut menjadi anak ibunya bukan anak bapaknya. Sebagaimana keumuman hadits Rasul sholallohualaihi wassalam " Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur  dan pezinanya dihukum" Tidak mewarisi ( dari bapaknya)  anak yg seperti ini  walaupun bapaknya memgakui itu anaknya .

➡️Betkata Ibnu Quddamah rahimahullah berkaitan dengan anak yg masih diperselisihkan oleh suami istrinya  : “Seorang lelaki apabila melakukan mula’anah terhadap istrinya dan menolak anaknya serta hakim telah memisahkan antara keduanya, maka anak tersebut lepas darinya dan terputuslah hak waris mewaris dari sisi lelaki yang melakukan mula’anah ini. Ia tidak mewarisinya dan juga tidak seorangpun ahli waris (‘Ashabah)nya. Dia hanya diwarisi oleh ibunya dan dzawu al-Furudh  yakni ahli waris yang mendapatkan bagian-bagian tertentu  dari arah ibu. Juga waris mewaris antara pasangan suami istri tersebut putus dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Almuqniy Juz 9/114.

๐Ÿ“Akhukum Fillah Dipondok Annashihah Cepu Dikutip Dari Fatawa Syeikh Utsaimin Rahimahulloh , Almugniy Ibnu Qudamah dan Keterangan lainya.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi