Hukum Memakai Wig

HUKUM MEMAKAI WIG
Syaikh Shalih bin Fawzan al Fawzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Apakah memakai wig tergolong seperti perbuatan menyambung rambut yang diharamkan?
Jawaban:
Ya. Memakai wig itu sendiri merupakan perbuatan menyambung rambut yang diharamkan. Tidak boleh dilakukan
http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/16301
http://t.me/ukhwh
07/10/2017
السؤال: هل لبس ما يُسمى بالباروكة يُعتبر كالوصل؟
الجواب: إي نعم هو الوصل نفسه، ما يجوز.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi