Hukum Memisah Anak Wanita Di Tempat Tidur Mereka

AL-UKHUWWAH:
HUKUM MEMISAH ANAK WANITA DI TEMPAT TIDUR MEREKA

Syaikh Shalih bin Fawzan al Fawzan hafizhahullah

Pertanyaan:
Saya memiliki dua orang putri. Yang  besar umurnya sepuluh tahun dan yang kecil tiga tahun. Wajibkah saya memisah diantara keduanya di tempat tidur mereka?

Jawaban:
Tidak wajib atasmu.

http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/16301

http://t.me/ukhwh
02/10/2017

السؤال: عندي ابنتان الكبيرة عمرها عشر سنوات والصغيرة ثلاث سنوات، هل يجب علي أن أفرِّق بينهما في المضاجع؟
الجواب: لأ ما يجب عليك.


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi