NIKAH DENGAN NIAT MENCERAIKAN
Syaikh Shalih bin Fawzan al Fawzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Telah tersebar pada sebagian orang menikah dengan niat menceraikan yang disembunyikan pada dirinya dan tidak diberitahukan kepada calon istri. Bolehkah yang seperti ini?
Jawaban:
Yang seperti ini tidak boleh. Seorang istri menikah denganmu tentunya dengan tujuan engkau terus menjadi suaminya.
Namun bila engkau menyembunyikan atau berniat pada dirimu untuk menceraikannya, maka ini adalah sebuah penipuan.
Karena dia tidak mengetahuinya, sekiranya dia mengetahui tentunya dia tidak mau menikah denganmu.
http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/16301
http://t.me/ukhwh
02/10/2017
Syaikh Shalih bin Fawzan al Fawzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Telah tersebar pada sebagian orang menikah dengan niat menceraikan yang disembunyikan pada dirinya dan tidak diberitahukan kepada calon istri. Bolehkah yang seperti ini?
Jawaban:
Yang seperti ini tidak boleh. Seorang istri menikah denganmu tentunya dengan tujuan engkau terus menjadi suaminya.
Namun bila engkau menyembunyikan atau berniat pada dirimu untuk menceraikannya, maka ini adalah sebuah penipuan.
Karena dia tidak mengetahuinya, sekiranya dia mengetahui tentunya dia tidak mau menikah denganmu.
http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/16301
http://t.me/ukhwh
02/10/2017
السؤال: انتشر عند بعض الناس النِّكاح بنية الطَّلاق مع إخفائه في النَّفس وعدم إخبار الزوجة المُرادة، هل هذا جائز؟
الجواب: لا يجوز هذا، الزوجة تزوجتك على أنك تريد أن تكون زوجًا لها مستمرًا، فإذا أخفيت في نفسِك، أو نويت في نفسك أن تطلقها هذه خيانة، وهي ما درت عن هذا، لو درت ما تزوجتك.
الجواب: لا يجوز هذا، الزوجة تزوجتك على أنك تريد أن تكون زوجًا لها مستمرًا، فإذا أخفيت في نفسِك، أو نويت في نفسك أن تطلقها هذه خيانة، وهي ما درت عن هذا، لو درت ما تزوجتك.
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi