Hukum Mendapati Najis Pada Pakaian Setelah Shalat

AL-UKHUWWAH:
HUKUM MENDAPATI NAJIS PADA PAKAIAN SETELAH SHALAT
Syaikh Shalih bin Fawzan al Fawzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Apa hukum shalat orang yang mendapati madzi atau wadi pada celana setelah shalat?
Jawaban:
Jika terdapat mani maka shalatnya sah karena mani itu suci.
Namun jika terdapat madzi dalam kondisi kuat keyakinannya bahwa itu madzi maka dia cuci madzi ini lalu dia ulangi shalatnya.
http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/16308
http://t.me/ukhwh
07/10/2017
السؤال: ما حُكم صلاة من وجد مذيًا أو ودي على سراويلهُ بعد الصلاة ؟
الجواب: إن كان مني فالصلاة صحيحة لأن المني طاهر وإن كان مذيًا متأكد إنهُ مذي فيغسل هذا المذي ويُعيد الصَّلاة .

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi