Hukum Menikah Dengan Putri Kakek

HUKUM MENIKAH DENGAN PUTRI KAKEK
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Seseorang menikah dengan putri kakek dan yang lainnya menikah dengan putri bibinya. Orang yang menikah dengan putri kakeknya,
Bagaimana keberadaannya dalam syariat?
Jawaban:
Orang yang menikah dengan putri kakeknya, maka wanita yang dinikahinya itu adalah 'ammah atau khalahnya (bibinya)
Sebab jika kakeknya dari pihak ayah, maka wanita tersebut adalah 'ammah (bibi dari pihak ayah).
Namun jika kakeknya dari pihak ibu maka wanita itu adalah khalahnya (bibi dari pihak ibu).
Adapun anak dari putri kakek, maka mereka bisa jadi putri khalahnya dan bisa jadi putri 'ammahnya (sepupu).
Menikah dengan putri 'ammah atau putri khalah boleh saja.
Liqa' al Bab al Maftuh 9
http://t.me/ukhwh
24/10/2017
  حكم الزواج بابنة الجد
السؤال: شخص تزوج بابنة جده وآخر تزوج بابنة خاله، فالذي تزوج بابنة جده ماذا يكون؟الجواب: الذي تزوج بابنة جده هي عمته أو خالته؛ لأنه إن كان جده من جهة أبيه فهي عمته، وإن كان جده من جهة أمه فهي خالته، وأما أبناء بنته فهم إما بنات خالته وإما بنات عمته، ونكاح بنات العمة أو بنات الخالة جائز. 

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi