٣٤٩٠ – (صحيح) حَدَّثَنَا عَمۡرُو بۡنُ رَافِعٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا هُشَيۡمٌ، عَنۡ مَنۡصُورٍ، وَيُونُسُ، عَنِ الۡحَسَنِ، عَنۡ عِمۡرَانَ بۡنِ الۡحُصَيۡنِ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنِ الۡكَيِّ، فَاكۡتَوَيۡتُ فَمَا أَفۡلَحۡتُ وَلَا أَنۡجَحۡتُ. [(التعليق على ابن ماجه)].
3490. ‘Amr bin Rafi’ telah menceritakan kepada kami. Beliau berkata: Husyaim menceritakan kepada kami dari Manshur dan Yunus, dari Al-Hasan, dari ‘Imran bin Hushain. Beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari kayy (pengobatan menggunakan besi panas). Namun, aku melakukan kayy dan ternyata aku tidak beruntung dan tidak berhasil.
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi