Sunan Ibnu Majah Hadits Nomor 3490

٣٤٩٠ – (صحيح) حَدَّثَنَا عَمۡرُو بۡنُ رَافِعٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا هُشَيۡمٌ، عَنۡ مَنۡصُورٍ، وَيُونُسُ، عَنِ الۡحَسَنِ، عَنۡ عِمۡرَانَ بۡنِ الۡحُصَيۡنِ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنِ الۡكَيِّ، فَاكۡتَوَيۡتُ فَمَا أَفۡلَحۡتُ وَلَا أَنۡجَحۡتُ. [(التعليق على ابن ماجه)].
3490. ‘Amr bin Rafi’ telah menceritakan kepada kami. Beliau berkata: Husyaim menceritakan kepada kami dari Manshur dan Yunus, dari Al-Hasan, dari ‘Imran bin Hushain. Beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari kayy (pengobatan menggunakan besi panas). Namun, aku melakukan kayy dan ternyata aku tidak beruntung dan tidak berhasil.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi