١٨ – بَابٌ فِي الۡخُلۡعِ
18. Bab tentang khuluk
٢٢٢٦ – (صحيح) حَدَّثَنَا سُلَيۡمَانُ بۡنُ حَرۡبٍ، نا حَمَّادٌ، عَنۡ أَيُّوبَ، عَنۡ أَبِي قِلَابَةَ، عَنۡ أَبِي أَسۡمَاءَ، عَنۡ ثَوۡبَانَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (أَيُّمَا امۡرَأَةٍ سَأَلَتۡ زَوۡجَهَا طَلَاقًا فِي غَيۡرِ مَا بَأۡسٍ فَحَرَامٌ عَلَيۡهَا رَائِحَةُ الۡجَنَّةِ).
2226. Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami: Hammad menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Abu Asma`, dari Tsauban. Beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita mana saja yang meminta cerai suaminya tanpa ada alasan yang diperkenankan, maka haram baginya wangi surga.”
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi