Sunan Abu Dawud Hadits Nomor 2226 (Khulu)

١٨ – بَابٌ فِي الۡخُلۡعِ
18. Bab tentang khuluk

٢٢٢٦ – (صحيح) حَدَّثَنَا سُلَيۡمَانُ بۡنُ حَرۡبٍ، نا حَمَّادٌ، عَنۡ أَيُّوبَ، عَنۡ أَبِي قِلَابَةَ، عَنۡ أَبِي أَسۡمَاءَ، عَنۡ ثَوۡبَانَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (أَيُّمَا امۡرَأَةٍ سَأَلَتۡ زَوۡجَهَا طَلَاقًا فِي غَيۡرِ مَا بَأۡسٍ فَحَرَامٌ عَلَيۡهَا رَائِحَةُ الۡجَنَّةِ).
2226. Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami: Hammad menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Abu Asma`, dari Tsauban. Beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita mana saja yang meminta cerai suaminya tanpa ada alasan yang diperkenankan, maka haram baginya wangi surga.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi