Sunan at Tirmidzi Hadits Nomor 1187

١١٨٧ – (صحيح) حَدَّثَنَا بِذٰلِكَ بُنۡدَارٌ، قَالَ: أَخۡبَرَنَا عَبۡدُ الۡوَهَّابِ، قَالَ: أَخۡبَرَنَا أَيُّوبُ، عَنۡ أَبِي قِلَابَةَ، عَمَّنۡ حَدَّثَهُ، عَنۡ ثَوۡبَانَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (أَيُّمَا امۡرَأَةٍ سَأَلَتۡ زَوۡجَهَا طَلَاقًا مِنۡ غَيۡرِ بَأۡسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيۡهَا رَائِحَةُ الۡجَنَّةِ). هَٰذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ. وَيُرۡوَى هَٰذَا الۡحَدِيثُ عَنۡ أَيُّوبَ، عَنۡ أَبِي قِلَابَةَ، عَنۡ أَبِي أَسۡمَاءَ، عَنۡ ثَوۡبَانَ وَرَوَاهُ بَعۡضُهُمۡ عَنۡ أَيُّوبَ بِهَٰذَا الۡإِسۡنَادِ وَلَمۡ يَرۡفَعۡهُ. [(ابن ماجه)(٢٠٥٥)].
1187. Bundar telah menceritakan hadis itu kepada kami. Beliau berkata: ‘Abdul Wahhab mengabarkan kepada kami. Beliau berkata: Ayyub mengabarkan kepada kami dari Abu Qilabah, dari orang yang menceritakan kepadanya, dari Tsauban; Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita mana saja yang meminta cerai suaminya tanpa alasan yang diperkenankan, maka haram baginya wangi surga.” Ini adalah hadis hasan. Hadis ini diriwayatkan pula dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Abu Asma`, dari Tsauban. Sebagian mereka meriwayatkannya dari Ayyub melalui sanad ini, namun tidak mengangkat riwayat ini sampai kepada Nabi.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi