Sunan Ibnu Majah Hadits Nomor 2055

٢٠٥٥ – (صحيح) حَدَّثَنَا أَحۡمَدُ بۡنُ الۡأَزۡهَرِ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ الۡفَضۡلِ، عَنۡ حَمَّادِ بۡنِ زَيۡدٍ، عَنۡ أَيُّوبَ، عَنۡ أَبِي قِلَابَةَ، عَنۡ أَبِي أَسۡمَاءَ، عَنۡ ثَوۡبَانَ؛ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (أَيُّمَا امۡرَأَةٍ سَأَلَتۡ زَوۡجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيۡرِ مَا بَأۡسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيۡهَا رَائِحَةُ الۡجَنَّةِ). [(الإرواء)(٢٠٣٥)، (المشكاة)(٣٢٧٩)، (صحيح أبي داود)(١٩٢٨)].
2055. Ahmad bin Al-Azhar telah menceritakan kepada kami. Beliau berkata: Muhammad bin Al-Fadhl menceritakan kepada kami dari Hammad bin Zaid, dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Abu Asma`, dari Tsauban. Beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang urgen, maka haram baginya wangi surga.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi