Berdoa Dengan Selain Bahasa Arab

artikel, fatwa, faidah, dan tanya jawab kajian islamBerdoa Dengan Selain Bahasa Arab

FATWA ULAMA

════════════════════


Pertanyaan :

Apa hukumnya seseorang yang memanjatkan doa menggunakan selain bahasa Arab

J a w a b a n :

DIPERBOLEHKAN bagi seseorang untuk berdoa kepada ALLAH Azza wa jalla menggunakan bahasa yang diketahui olehnya.

Sumber : Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyyah Wal Ifta fatwa 6348 -jilid 7 halaman 114

_____________

س : ما حكم الدعاء بغير اللغة العربية؟

ج : يجوز للشخص أن يدعو الله جل وعلا باللغة التي يعرفها.

المصدر
فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء - فتوى : 6348 ج : 7 ص : 114
_____________

WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi