Shahih Muslim hadits nomor 1485 - selesainya idah wanita yang ditinggal mati suaminya dan selain itu dengan melahirkan

٥٧ - (١٤٨٥) - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ الۡمُثَنَّى الۡعَنَزِيُّ: حَدَّثَنَا عَبۡدُ الۡوَهَّابِ قَالَ: سَمِعۡتُ يَحۡيَىٰ بۡنَ سَعِيدٍ: أَخۡبَرَنِي سُلَيۡمَانُ بۡنُ يَسَارٍ، أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ بۡنَ عَبۡدِ الرَّحۡمَٰنِ وَابۡنَ عَبَّاسٍ اجۡتَمَعَا عِنۡدَ أَبِي هُرَيۡرَةَ، وَهُمَا يَذۡكُرَانِ الۡمَرۡأَةَ تُنۡفَسُ بَعۡدَ وَفَاةِ زَوۡجِهَا بِلَيَالٍ. فَقَالَ ابۡنُ عَبَّاسٍ: عِدَّتُهَا آخِرُ الۡأَجَلَيۡنِ. وَقَالَ أَبُو سَلَمَةَ: قَدۡ حَلَّتۡ. فَجَعَلَا يَتَنَازَعَانِ ذٰلِكَ. قَالَ: فَقَالَ أَبُو هُرَيۡرَةَ: أَنَا مَعَ ابۡنِ أَخِي - يَعۡنِي أَبَا سَلَمَةَ - فَبَعَثُوا كُرَيۡبًا - مَوۡلَى ابۡنِ عَبَّاسٍ - إِلَىٰ أُمِّ سَلَمَةَ يَسۡأَلُهَا عَنۡ ذٰلِكَ. فَجَاءَهُمۡ فَأَخۡبَرَهُمۡ، أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ قَالَتۡ: إِنَّ سُبَيۡعَةَ الۡأَسۡلَمِيَّةَ نُفِسَتۡ بَعۡدَ وَفَاةِ زَوۡجِهَا بِلَيَالٍ، وَإِنَّهَا ذَكَرَتۡ ذٰلِكَ لِرَسُولِ اللهِ ﷺ، فَأَمَرَهَا أَنۡ تَتَزَوَّجَ.
57. (1485). Muhammad bin Al-Mutsanna Al-‘Anazi telah menceritakan kepada kami: ‘Abdul Wahhab menceritakan kepada kami. Beliau berkata: Aku mendengar Yahya bin Sa’id: Sulaiman bin Yasar mengabarkan kepadaku bahwa Abu Salamah bin ‘Abdurrahman dan Ibnu ‘Abbas berkumpul di dekat Abu Hurairah. Keduanya menyebutkan wanita yang melahirkan beberapa malam setelah suaminya wafat. Ibnu ‘Abbas berkata: Idahnya adalah yang paling akhir dari dua masa idah. Abu Salamah berkata: Dia sudah boleh menikah. Keduanya berbeda pendapat dalam masalah itu. Beliau berkata: Abu Hurairah berkata: Aku berpihak kepada putra saudaraku—yakni Abu Salamah—. Mereka pun mengutus Kuraib—maula Ibnu ‘Abbas—kepada Ummu Salamah untuk bertanya kepada beliau tentang hal itu. Lalu Kuraib datang kembali kepada mereka dan mengabarkan kepada mereka bahwa Ummu Salamah mengatakan: Sesungguhnya Subai’ah Al-Aslamiyyah telah melahirkan beberapa malam setelah suaminya wafat dan bahwa Subai’ah menyebutkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi memerintahkannya untuk menikah. 
(...) - وَحَدَّثَنَاهُ مُحَمَّدُ بۡنُ رُمۡح: أَخۡبَرَنَا اللَّيۡثُ. (ح) وَحَدَّثَنَاهُ أَبُو بَكۡرِ بۡنُ أَبِي شَيۡبَةَ وَعَمۡرٌو النَّاقِدُ. قَالَا: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بۡنُ هَارُونَ. كِلَاهُمَا عَنۡ يَحۡيَىٰ بۡنِ سَعِيدٍ، بِهَٰذَا الۡإِسۡنَادِ. غَيۡرَ أَنَّ اللَّيۡثَ قَالَ فِي حَدِيثِهِ: فَأَرۡسَلُوا إِلَىٰ أُمِّ سَلَمَةَ، وَلَمۡ يُسَمِّ كُرَيۡبًا.
Muhammad bin Rumh telah menceritakannya kepada kami: Al-Laits mengabarkan kepada kami. (Dalam riwayat lain) Abu Bakr bin Abu Syaibah dan ‘Amr An-Naqid telah menceritakannya kepada kami. Keduanya berkata: Yazid bin Harun menceritakan kepada kami. Masing-masing keduanya dari Yahya bin Sa’id melalui sanad ini. Hanya saja AL-Laits berkata di dalam hadisnya: Mereka mengutus seseorang kepada Ummu Salamah; namun dia tidak menyebutkan nama Kuraib.


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi