Hukum Terhadap Yang Tidak Mengetahui Dan Yang Mengetahui

artikel, fatwa, faidah, dan tanya jawab kajian islam Hukum Terhadap Yang Tidak Mengetahui Dan Yang Mengetahui
<Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :

“Kemudian orang yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram apabila dia seorang mujtahid yang bermaksud untuk mengikuti Rasul namun dia belum mengetahui kebenaran dalam perkara tersebut, dan dia telah bertakwa kepada Allah sesuai kemampuannya, maka yang seperti ini tidaklah Allah mengadzabnya karena kesalahannya, bahkan Allah akan membalas dengan kebaikan atas kesungguhannya dalam mentaati Rabbnya.

Akan tetapi orang yang mengetahui bahwa hal ini salah yang didalamnya tidak sesuai dengan petunjuk Rasul, lalu kemudian dia tetap mengikuti kesalahannya tersebut, dan berpaling dari perkataan Rasul, maka orang seperti ini telah melakukan satu bentuk syirik yang dicela oleh Allah.

Terlebih lagi jika dia mengikuti hanya karena hawa nafsunya sendiri dan dia mendukung kesalahan itu dengan lisan dan tangannya, padahal dia tahu bahwasanya hal itu bertentangan dengan petunjuk Rasul, maka ini termasuk syirik yang mengharuskan pelakunya dihukum."

Majmu’ al-Fatawa, 7/71


┉┉✽̶»̶̥»̶̥✽̶┉┉


قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله- :

"ثم ذلك المحرم للحلال والمحلل للحرام إن كان مجتهدا قصده اتباع الرسول لكن خفي عليه الحق في نفس الأمر وقد اتقى الله ما استطاع؛ فهذا لا يؤاخذه الله بخطئه بل يثيبه على اجتهاده الذي أطاع به ربه.

ولكن من علم أن هذا خطأ فيما جاء به الرسول ثم اتبعه على خطئه وعدل عن قول الرسول فهذا له نصيب من هذا الشرك الذي ذمه الله

لا سيما إن اتبع في ذلك هواه ونصره باللسان واليد مع علمه بأنه مخالف للرسول؛ فهذا شرك يستحق صاحبه العقوبة عليه.

مجموع الفتاوى | ٧١/٧


Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || https://t.me/hikmahsalafiyyah

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi