
<Soal :
Apakah orang yang menyeru pada penyatuan agama dianggap mubtadi’?
Fadhilatus Syaikh al’Allamah Zaid bin Muhammad al Madkhaly rahimahullah menjawab :
Pertama, ditegakkan hujjah padanya. Lalu jika dia (tetap) meyakini bahwa semua agama itu adalah benar maka dia telah kafir. Dan itu setelah adanya penjelasan pada orang itu dan telah ditegakkan hujjah padanya.
Dan tidaklah vonis takfir itu kecuali karena dia telah mendustakan al Qur'an. Dan siapa yang mendustakan al Qur'an maka dia kafir.
Al Qur'an al Kariim telah memberitakan kepada kita bahwa tidak ada agama yang benar kecuali Islam. Dan setelah pengutusan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ibadah apapun tidak akan sah kecuali dengan (tata cara) agama Islam.
Maka siapa yang meyakini bahwa Yahudi di atas kebenaran, dan bahwa Nashara di atas kebenaran dikarenakan mereka adalah penganut agama samawi, maka sungguh dia telah mendustakan al Qur'an. Dan siapa yang mendustakan al Qur'an maka dia kafir.
Akan tetapi, haruslah ada penegakkan hujjah dalam masalah yang seperti ini, karena terkadang sebagian orang tertipu dengan anggapannya. Sebagian orang itu meyakini bahwa mereka (orang yang meyakini penyatuan agama) itu memiliki ilmu, maka sebagian orang tadi mengikuti mereka, sehingga ikut terjatuh padanya, yaitu pada keyakinan yang rusak ini. Maka haruslah ada penjelasan.
as Sabiikah adz Dzahabiyyah, Hilyatul Aqidatil Wasithiyyah, hal 290.
┉┉✽̶»̶̥»̶̥✽̶┉┉
سؤال :
هل من دعا إلى توحيد اﻷديان يعد مبتدعا ؟
الجواب :
أوﻻ تقام عليه الحجة ، فإذا اعتقد أن اﻷديان كلها حق فقد كفر وذلك بعد البيان له
وإقامة الحجة عليه وما ذلك إﻻ ﻷنه كذب القرآن ومن كذب القرآن كفر
القرآن الكريم يخبرنا بأنه ﻻ دين غير الإسلام وﻻ تصح عبادة بعد بعثة النبي صلى الله عليه وسلم إﻻ بدين الإسلام
فمن اعتقد أن اليهود على حق وأن النصارى على حق ؛ ﻷنهم أهل أديان سماوية فقد كذب القرآن ومن كذب القرآن كفر ،
لكن ﻻبد من إقامة الحجة في مثل هذه المسألة ؛ ﻷنه قد يغتر بعض الناس بما يحسب من يعتقدون لديهم العلم فيلحقون بهم فيقعون فيه هذا اﻻعتقاد الفاسد فﻻبد من البيان .
السبيكة الذهبية حلية العقيدة الواسطية تأليف فضيلة الشيخ العلامة زيد بن محمد بن هادي المدخلي رحمه الله
ص 290
Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || https://t.me/hikmahsalafiyyah
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi