Kewajiban Menegakkan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Kewajiban Menegakkan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar
<Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata :

“Amar ma’ruf nahi mungkar adalah tonggak yang kuat untuk mempertahankan keberadaan suatu umat, kemuliaan dan keutuhannya. Dengannya, suatu umat tidak bisa diporak-porandakan oleh hawa nafsu dan tidak bisa pula dicerai-beraikan oleh jalan-jalan kesesatan.”

(Majalis Syahri Ramadhan, al-Majlis al-‘Isyrun)

Betapa tinggi kedudukan amar ma’ruf nahi mungkar. Betapa besar manfaatnya bagi kehidupan umat. Ketika ia dicampakkan, ilmu tentangnya diremehkan, dan pelaksanaannya tidak dipedulikan, niscaya akan tersebar kesesatan dan kebodohan di tengah umat, negeri-negeri akan hancur, dan umat manusia pun akan binasa.

Tak heran jika Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan amar ma’ruf nahi mungkar tersebut sebagai kewajiban yang harus diperhatikan. Dalam kalam ilahi, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

ﻭَﻟْﺘَﻜُﻦْ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﺃُﻣَّﺔٌ ﻳَﺪْﻋُﻮﻥَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻭَﻳَﺄْﻣُﺮُﻭﻥَ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﻳَﻨْﻬَﻮْﻥَ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِ ۚ ﻭَﺃُﻭﻟَٰﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻤُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ

“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali Imran: 104)

Demikian halnya dalam as-Sunnah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lisannya yang mulia bersabda :

ﻭَﺍﻟَّﺬِﻱ ﻧَﻔْﺴﻲ ﺑِﻴَﺪِﻩِ، ﻟَﺘَﺄْﻣُﺮُﻥَّ ﺑِﺎﻟﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ، ﻭَﻟَﺘَﻨْﻬَﻮُﻥَّ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻤُﻨْﻜَﺮِ ﺃَﻭْ ﻟَﻴُﻮﺷِﻜَﻦَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﺃَﻥْ ﻳَﺒْﻌَﺚَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻋِﻘَﺎﺑﺎً ﻣِﻨْﻪُ ﺛُﻢَّ ﺗَﺪْﻋُﻮْﻧَﻪُ ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺴْﺘَﺠَﺎﺏُ ﻟَﻜُﻢْ

“Demi (Allah subhanahu wa ta’ala ) Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh tegakkanlah oleh kalian amar ma’ruf nahi mungkar (perintah kepada yang ma’ruf dan larangan dari yang mungkar). Jika kalian tidak melakukannya, niscaya Allah subhanahu wa ta’ala akan menurunkan kepada kalian hukuman dari-Nya, kemudian doa kalian tidak lagi dikabulkan-Nya.”

(HR. at-Tirmidzi dalam kitab Sunan-nya, no. 2169 dari sahabat Hudzaifah bin al-Yaman radhiallahu ‘anhu . Dihasankan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam al-Misykah, no. 5140 dan Shahih at-Targhib wat Tarhib, no. 2313)

------------------------------

Dari majalah Asy Syariah || No. 70 / VI / 1432 / 2011 || Al-Ustadz Ruwaifi bin Sulaimi, hal 6 - 7

Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || https://t.me/hikmahsalafiyyah

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi