Bolehkah Seorang Ibu Memanfaatkan Hadiah Yang Diberikan Untuk Bayinya Ketika Awal Kelahiran Seperti Menjualnya Atau Yang Semisalnya
<Assyaikh Ibnu 'Utsaimin Rahimahullah.
Pertanyaan:
Hadiah - hadiah yang diberikan Untuk Anak yang baru lahir, apakah boleh seorang ibu memanfaatkannya seperti menghadiahkannya, atau menjualnya atau yang semisalnya
Jawaban:
Hadiah -hadiah yang diberikan untuk anak yang baru dilahirkan adalah miliknya.
Tidak ada hak kekuasaan bagi seorang ibu terhadap anaknya dalam keadaan ayahnya ada.
" Atas dasar ini" .
Maka tidak halal baginya untuk memanfaatkannya, kecuali dengan idzin ayahnya.
Adapun apabila ayahnya telah mengidzinkan maka tidak mengapa, keadaannya sama,anak tersebut laki-laki atau perempuan.
*Yang berhak didalam harta tersebut adalah ayah, bukan ibu.*
Sumber:
http://binothaimeen.net/upload/ftawamp3/od_129_03.mp3
Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar حفظه الله .
Website:
Salafycurup.com
Telegram.me/salafycurup
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi