Bolehkah Seorang Ibu Memanfaatkan Hadiah Yang Diberikan Untuk Bayinya Ketika Awal Kelahiran Seperti Menjualnya Atau Yang Semisalnya

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Bolehkah Seorang Ibu Memanfaatkan Hadiah Yang Diberikan Untuk Bayinya Ketika Awal Kelahiran Seperti Menjualnya Atau Yang Semisalnya
<Assyaikh Ibnu 'Utsaimin Rahimahullah.

Pertanyaan:
Hadiah - hadiah yang diberikan Untuk Anak yang baru lahir, apakah boleh seorang ibu memanfaatkannya seperti menghadiahkannya, atau menjualnya atau yang semisalnya

Jawaban:

Hadiah -hadiah yang diberikan untuk anak yang baru dilahirkan adalah miliknya.

Tidak ada hak kekuasaan bagi seorang ibu terhadap anaknya dalam keadaan ayahnya ada.

" Atas dasar ini" .

Maka tidak halal baginya untuk memanfaatkannya, kecuali dengan idzin ayahnya.

Adapun apabila ayahnya telah mengidzinkan maka tidak mengapa, keadaannya sama,anak tersebut laki-laki atau perempuan.

*Yang berhak didalam harta tersebut adalah ayah, bukan ibu.*

Sumber:
http://binothaimeen.net/upload/ftawamp3/od_129_03.mp3

Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar حفظه الله .

Website:
Salafycurup.com

Telegram.me/salafycurup

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi