Bolehkah Seorang Makmum Menyimak Imam Dengan Mushaf Dalam Shalat Tarawih?
<Fadhilatussyaikh Muqbil ibnu Hadi alwaadi'i Rahimahullah.
Pertanyaan;
Saya menjadi imam
Tidak ada setelah saya orang yang menghafal Al-Quran, apakah boleh orang lain ( dari kalangan makmum) membuka mushaf dan menyimak saya, hal ini terjadi pada shalat tarawih
Jawaban;
Nabi shallahu-alahi-wasallam mengatakan; sebagaimana di dalam Hadits Ibnu Mas'ud , didalam ashahih (hadits yang shahih);
" *Sesungguhnya didalam shalat benar-benar ada kesibukan*"(hendaklah seseorang sibuk dengan shalatnya) dan juga (firman Allah)
وقوموا لله قانتين
Berdirilah ( dengan melakukan ibadah) karena Allah dalam keadaan tunduk, maknanya adalah tunduk, merendah diri,
*membawa mushaf adalah termasuk yang menyibukkan*.
Yang jelas *shalatnya sah*, namun disertai dengan dibencinya perbuatan tersebut,
Wallahu a'lam.
*Namun kami menasihatkan agar hal ini tidak dilakukan*
Alih bahasa;
Abu fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar.
Website.
Salafiycurup.com
Sumber;
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1692
Telegram.me/salafycurup
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi