Bolehkah Seorang Makmum Menyimak Imam Dengan Mushaf Dalam Shalat Tarawih?

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Bolehkah Seorang Makmum Menyimak Imam Dengan Mushaf Dalam Shalat Tarawih?
<Fadhilatussyaikh Muqbil ibnu Hadi alwaadi'i Rahimahullah.

Pertanyaan;
Saya menjadi imam
Tidak ada setelah saya orang yang menghafal Al-Quran, apakah boleh orang lain ( dari kalangan makmum) membuka mushaf dan menyimak saya, hal ini terjadi pada shalat tarawih

Jawaban;

Nabi shallahu-alahi-wasallam mengatakan; sebagaimana di dalam Hadits Ibnu Mas'ud , didalam ashahih (hadits yang shahih);

" *Sesungguhnya didalam shalat benar-benar ada kesibukan*"(hendaklah seseorang sibuk dengan shalatnya) dan juga (firman Allah)
وقوموا لله قانتين
Berdirilah ( dengan melakukan ibadah) karena Allah dalam keadaan tunduk, maknanya adalah tunduk, merendah diri,

*membawa mushaf adalah termasuk yang menyibukkan*.

Yang jelas *shalatnya sah*, namun disertai dengan dibencinya perbuatan tersebut,
Wallahu a'lam.

*Namun kami menasihatkan agar hal ini tidak dilakukan*

Alih bahasa;
Abu fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar.

Website.
Salafiycurup.com

Sumber;
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1692

Telegram.me/salafycurup

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi