
<Fatwa Ulama "
Assyaikh Sholih alfauzan Hafidzahullah.
Pertanyaan;
Apa hukumnya melebihkan satu sha' dengan sengaja pada zakat fitrah dengan niat shadaqah
Jawaban;
Tidak mengapa,
penambahan adalah terbuka, tidak mengapa,
Adapun apabila kurang (dari satu sha') maka tidak boleh,
*Dan tidak sah*.
Alih bahasa;
Abu fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar.
Website;
Salafycurup.com
Sumber;
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14780
Telegram.me/salafycurup
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi