Melakukan Hubungan Suami Istri Ketika Mengganti Puasa Yang Ditinggalkan Dibulan Ramadhan, Wajibkah Kaffarah?
<Assyaikh Ibnu 'Utsaimin Rahimahullah.
Pertanyaan;
Seorang wanita mengganti puasanya yang dia tinggalkan ketika dibulan Ramadhan Maka kemudian suaminya menggaulinya apakah wajib atasnya kafffarah
Jawaban;
Apabila dia dipaksa suaminya, maka tidak ada kewajiban apupun atasnya dan puasanya sempurna,
Namun apabila perbuatan tersebut terjadi karena keinginan dia maka *dia berdosa* , wajib baginya untuk mengqadha'
(mengganti) puasa ini,
*Dan tidak ada padanya kaffaarah*
Dikarenakan kaffarah khusus disiang hari pada bulan Ramadhan, bagi seseorang yang wajib atasnya puasa.
Adapun orang yang tidak wajib padanya puasa sekalipun dia puasa pada bulan Ramadhan,
*Maka tidak ada kafffarah atasnya*,
Sebagai contoh;
Seseorang pergi dengan keluarganya (istrinya),menuju Makkah di hari-hari pada bulan Ramadhan dalam keadaan dia berpuasa disiang hari, dia menginginkan untuk mendatangi keluarganya
(istrinya), (melakukan hubungan).
Maka kita katakan kepadanya;
"Ya". Boleh engkau mendatanginya
(berjima' dengannya).
Tidak ada atasmu kewajiban apupun kecuali qadha'(mengganti dihari yang lain diluar bulan Ramadhan),
Dikarenakan puasa tidak wajib atas musafir.
Hendaklah engkau memperhatikan poin ini....
*Alkaffarah tidaklah wajib kecuali apabila hubungan suami istri dilakukan dibulan Ramadhan oleh orang-orang yang wajib atasnya puasa*.
Alih bahasa;
Abu fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar حفظه الله.
Sumber;
https://youtu.be/aEd97ZFyfgI
Website;
Salafycurup.com
Telegram.me/salafycurup
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi